Wanita Berambut Pirang di Ponorogo Tipu 6 Pria Lewat Aplikasi MiChat

Putra
Tersangka penipuan dengan gunakan aplikasi MiChat foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Adapun barang bukti yang juga diamankan adalah 5 unit motor dengan berbagai merk. Lalu untuk 1 unit motor lain telah dijual oleh tersangka.

Tersangka yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, beraksi sendirian  tanpa ada yang membantu. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network