Adapun barang bukti yang juga diamankan adalah 5 unit motor dengan berbagai merk. Lalu untuk 1 unit motor lain telah dijual oleh tersangka.
Tersangka yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, beraksi sendirian tanpa ada yang membantu. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait