PRINGSEWU, iNewsPonorogo.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini Polisi menangkap pemuda asal Pringsewu, berinisial NGA (20) yang mencabuli siswi SMP inisial CEM (13). Aksi bejat pelaku terungkap usai keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (27/6/2023).
Kronologi peristiwa pencabulan ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Tantan. Keduanya lalu bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.
"Berkenalan pada bulan Mei lalu. Kemudian 3 Juni pelaku mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawanya ke penginapan. Pelaku merayu korban untuk mau diajak berhubungan intim," terang Dennis.
Editor : Putra
Artikel Terkait