Pada 7 Juni lalu, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan suami istri di kontrakan didaerah Kota Sepang, Labuhan Ratu. Modus pelaku yakni membujuk korban untuk untuk menuruti nafsu bejatnya dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop.
"Korban di iming-imingi pelaku akan diajak nonton bioskop serta bertanggung jawab apabila korban hamil," pungkasnya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi akhirnya menangkap pelaku di tempatnya bekerja di Jati Mulyo, Lampung Selatan.
Selain pelaku sejumlah barang bukti juga diamankan, diantaranya baju dan pakaian dalam.
Editor : Putra
Artikel Terkait