TANGERANG, iNewsPonorogo.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh BD (38) kepada istrinya TM (21) di perumahan Serpong Park Cluster Diamond. Meski Polres Kota Tangerang Selatan, telah menetapkan BD sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
Didalam kasus ini, tersangka BD dijerat pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Alasan polisi tidak melakukan penahanan karena merujuk pada ayat 4 dalam pasal 44 UU KDRT.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4, namun statusnya tetap tersangka, dan proses hukum tetap berjalan," kata Kanit PPA Polres Kota Tangsel, IPDA Siswanto.
Lanjutnya, Siswanto mengungkapkan bahwa pihaknya membantah jika tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Jika ada pertanyaan terkait penahanan, jika tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.
"Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," terangnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait