SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Seorang siswa SMA di Surabaya diketahui menjadi mucikari prostitusi online dan menawarkan kepada hidung belang yang tak lain adalah 2 siswi SMA juga.
Saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengusut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Bukti praktik melanggar itu terekam dalam percakapan tersangka IP mucikari dengan lelaki hidung belang saat memperdagangkan dua gadis siswi SMA di media sosial Facebook dengan judul "ready gadis 17 tahun".
Pengungkapan TPPO itu oleh Unit PPA mengamankan IP (17) asal Wonokromo Surabaya lantaran memperdagangkan dua siswi CH dan HM yang masih menjadi pelajar SMA melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Tersangka IP diamankan di sebuah hotel ketika sedang mengantarkan kedua korban ke tamu hidung belang. Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono menjelaskan proses tersangka IP berhasil ditangkap saat polisi melakukan patroli Siber dan menemukan iklan di grup Facebook hiburan malam Sidoarjo dengan menawarkan gadis berusia 17 tahun.
Tersangka dan kedua korban saling kenal melalui grup Telegram LEO. Lantas IP memaksa korban dijadikan anak buah untuk melayani pria hidung belang.Hasil penyidikan terhadap IP mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76F juncto 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal tentang TPPO sekarang masih dititipkan ke Badan Pengawasan Anak-Anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait