Penyelundupan Pil Terlarang ke Rutan Ponorogo, Polisi Tetapkan Tersangka Kurir

Putra
Barang bukti pil yang hendak di selundupkan ke Rutan Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Lanjutnya, Choirul menambahkan bahwa napi inisial ERC statusnya masih saksi, sebab pil yang diduga pesanannya tersebut belum diterima.

"Sementara yang kita jadikan tersangka adalah P. Perannya merupakan kurir yang membawa barang sebelum diberikan kepada MC,” terangnya. 

Selain menetapkan tersangka, sejumlah barang bukti diamankan, diantarnya handphone, dan sebanyak 800 butir pil jenis dextro.

"Total kurang lebih ada 800 pil yang kita amankan, setelah ketahuan oleh petugas Rutan, saat hendak diselundupkan," pungkasnya. 

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network