Febby menyatakan bahwa pengeroyokan dilakukan oleh para tersangka dengan menggunakan kabel setrika, gagang kayu, dan sapu.
"Pengeroyokan menggunakan kabel setrika, gagang kayu, dan sapu," katanya.
Meskipun 17 santri tersebut ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan karena memiliki status pelajar dan masih di bawah umur (usia 14-15 tahun).
Mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, dan orang tua mereka telah menjaminkan diri agar anak-anak mereka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Namun, secara hukum, 17 santri tersebut dapat dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Hendik Budi Yuantoro, mendesak polisi untuk menyelidiki kasus penganiayaan yang berujung kematian ini secara menyeluruh.
"Harus diusut tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Hendik.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait