Santri di Blitar Tewas Dikeroyok usai Dituduh Mencuri Uang, Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka 

Solichan Arif
Ilustrasi Pengeroyokan. Foto: Dok iNews.id

BLITAR, iNews.id - Sebanyak 17 santri pondok pesantren di wilayah Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, telah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri bernama MA (14).

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, mengungkapkan bahwa korban MA mengalami luka parah di kepala dan tubuh akibat dipukuli secara bersama-sama menggunakan kabel setrika, gagang kayu, dan sapu.

"Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Febby Pahlevi pada Senin (8/1/2024).

MA meninggal dunia pada Minggu (7/1/2024) setelah mengalami koma selama 5 hari di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar. Pengeroyokan terjadi pada malam Selasa (2/1/2024) di Ponpes Kalipang Sutojayan oleh rekan-rekan sesama santri.

Kejadian tersebut dipicu oleh dugaan pencurian uang yang melibatkan MA, dan masalah ini sebelumnya sudah mencuat pada Desember 2023.

Meskipun peristiwa tersebut sempat didamaikan, namun pada Selasa malam (2/1/2024), masalah kembali mencuat dan berujung pada pengeroyokan.

MA, dalam kondisi parah dan tak sadarkan diri, pertama kali dilarikan ke RS Aulia, namun kemudian dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Keluarga korban baru mengetahui kejadian pada Rabu (2/1/2024), dan setelah mengalami koma selama 5 hari, MA menghembuskan napas terakhir.

Febby menyatakan bahwa pengeroyokan dilakukan oleh para tersangka dengan menggunakan kabel setrika, gagang kayu, dan sapu.

"Pengeroyokan menggunakan kabel setrika, gagang kayu, dan sapu," katanya.

Meskipun 17 santri tersebut ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan karena memiliki status pelajar dan masih di bawah umur (usia 14-15 tahun). 

Mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, dan orang tua mereka telah menjaminkan diri agar anak-anak mereka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Namun, secara hukum, 17 santri tersebut dapat dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Hendik Budi Yuantoro, mendesak polisi untuk menyelidiki kasus penganiayaan yang berujung kematian ini secara menyeluruh.

"Harus diusut tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Hendik.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network