BLITAR, iNews.id - Sebanyak 17 santri pondok pesantren di wilayah Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, telah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri bernama MA (14).
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, mengungkapkan bahwa korban MA mengalami luka parah di kepala dan tubuh akibat dipukuli secara bersama-sama menggunakan kabel setrika, gagang kayu, dan sapu.
"Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Febby Pahlevi pada Senin (8/1/2024).
MA meninggal dunia pada Minggu (7/1/2024) setelah mengalami koma selama 5 hari di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar. Pengeroyokan terjadi pada malam Selasa (2/1/2024) di Ponpes Kalipang Sutojayan oleh rekan-rekan sesama santri.
Kejadian tersebut dipicu oleh dugaan pencurian uang yang melibatkan MA, dan masalah ini sebelumnya sudah mencuat pada Desember 2023.
Meskipun peristiwa tersebut sempat didamaikan, namun pada Selasa malam (2/1/2024), masalah kembali mencuat dan berujung pada pengeroyokan.
MA, dalam kondisi parah dan tak sadarkan diri, pertama kali dilarikan ke RS Aulia, namun kemudian dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Keluarga korban baru mengetahui kejadian pada Rabu (2/1/2024), dan setelah mengalami koma selama 5 hari, MA menghembuskan napas terakhir.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait