ASN Dibolehkan Ikut Melamar Calon Komisioner KPU Ponorogo, Ini Syaratnya

Putra
Tim seleksi mengizinkan ASN untuk ikut melamar Komisioner KPU foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK boleh ikut melamar sebagai calon anggota atau komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode 2024-2029. Hal ini disampaikan oleh tim seleksi (timsel) saat melakukan sosialisasi pendaftaran bakal calon anggota salah satu penyelenggara pemilu tersebut.

"Kita lakukan sosialisasi ini, supaya masyarakat bisa mengetahui terkait pendaftaran bakal calon anggota KPU kabupaten/kota di Jawa Timur," kata M. Syarif Thoyib, Ketua Timsel KPU kabupaten/kota wilayah 6 Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Jombang, Trenggalek, Madiun, Kota Madiun, Magetan, Ponorogo, Ngawi dan Kabupaten Pacitan.

Lanjutnya, Syarif menambahkan bahwa seleksi calon anggota KPU dimulai dari tahapan pengumuman pendaftaran, yang akan dilaksanakan selama 7 hari, lalu disusul dengan tahapan selanjutnya. 

"Untuk ketentuan persyaratan bisa dilihat di Website KPU,” terangnya.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network