Lalu masih menurut Kapolres, jika keduanya terlibat cekcok, dan tersangka menuduh istrinya selingkuh, tapi korban membela diri jika yang dikatakan tersangka tidak benar. Cekcok tersebut membuat tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya.
“Tersangka mencekik leher korban selama 15 menit,” ungkapnya.
Usai dicekik korban jatuh ke lantai, selanjutnya tersangka menganiaya korban dengan cara memukul kepala istrinya dua kali hingga bersimbah darah.
"Korban bersimbah darah, namun tersangka membiarkan, bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait