Terdakwa James Lodewyk Tomatala, Pelaku Mutilasi Istri di Malang Divonis Mati oleh Hakim 

Avirista Midada
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman mati kepada James Lodewyk Tomatala, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya. Foto: Avirista Midada/MPI

MALANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman mati kepada James Lodewyk Tomatala, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, PN Malang, pada Rabu (21/8/2025) siang.

Menurut pantauan iNews, James, seorang pensiunan pegawai PLN, menutupi wajahnya dari sorotan media saat memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.15 WIB. Dia mengenakan peci hitam saat dibawa dari tahanan PN Malang menuju ruang sidang.

Selama persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Satyawati Yuni Irianti, James terlihat banyak menunduk. Dia hanya berbicara sesekali saat diminta oleh hakim dalam persidangan yang berlangsung sekitar 45 menit.

Majelis hakim memvonis James bersalah atas perbuatannya membunuh dan memutilasi istrinya, kemudian menyimpan potongan tubuhnya dalam ember di teras depan rumah. James dijatuhi hukuman mati karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban Ni Made Sutarini di rumah mereka di Jalan Serayu Selatan Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariono menyatakan bahwa vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, James memang dituntut hukuman mati karena perbuatannya memenuhi unsur pembunuhan berencana.

"Vonis pidana mati sesuai dengan tuntutan JPU, karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP," ujar Wanto Hariono.

Dia menjelaskan bahwa vonis hukuman mati menguatkan dugaan bahwa James sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak sebelum Desember 2023. Istrinya, Ni Made Sutarini, sempat melarikan diri pada Agustus 2023 setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari James, yang saat itu berusia 61 tahun.

"Pada sekitar Agustus, istrinya melarikan diri dari rumah karena sering mengalami kekerasan dari terdakwa. Dari situ, terdakwa mencari tahu keberadaan istrinya hingga ke Bali, ke tempat kerja istri. Kami yakin pola perencanaan sudah tergambar jelas dari situ," tambahnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network