Terdakwa James Lodewyk Tomatala, Pelaku Mutilasi Istri di Malang Divonis Mati oleh Hakim 

Avirista Midada
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman mati kepada James Lodewyk Tomatala, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya. Foto: Avirista Midada/MPI

Pembunuhan ini dilakukan oleh James Lodewyk Tomatala (61) terhadap istrinya pada Sabtu (30/12/2023). Tersangka, yang merupakan pensiunan pegawai PLN, mengalami kebingungan dalam menyembunyikan jasad istrinya.

Dengan menggunakan pisau besar (parang) dan pisau kecil, terdakwa memutilasi tubuh korban menjadi 10 bagian dan memasukkannya ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji ini terungkap setelah terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB. Pengungkapan terjadi setelah James meminta bantuan tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata adalah ember berisi potongan tubuh manusia.

Saksi yang terkejut melarikan diri, membuat James mengikuti dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka untuk melakukan olah TKP, sementara potongan tubuh korban dievakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Dari hasil penyelidikan, masalah rumah tangga menjadi motif utama tersangka menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya, James Lodewyk Tomatala dijerat dengan berbagai pasal, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, dan subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).


 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network