PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menetapkan (SA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo pada tahun anggaran 2019-2024.
Tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 2 kali, sejak awal kasus bergulir diakhir tahun 2024. Usai penetapan tersangka, lantas SA langsung dilakukan penahanan di Rutan Ponorogo.
“Kami telah tetapkan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, berinisial SA, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS. Ini pemeriksaan yang ketiga kali,” kata Agung Riyadi, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Lanjutnya Agung menambahkan bahwa selain menetapkan tersangka, juga ada penambahan barang bukti, yaitu satu unit mobil jenis Avansa, yang sebelumnya dikuasai oleh salah satu saksi.
“Ada tambahan barang bukti yang disita, 1 mobil avanza. Jadi total ada 11 bus, 1 mobil Pajero dan 3 mobil avanza,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Ponorogo juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dindik Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai, dua mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan, yaitu Nurhadi Hanuri, dan Lena.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait