Polisi Hentikan Kasus Jembatan Mijil Yang Menewaskan Dua Pekerja

putra
Kasat Reskrim Polres Ponorogo Jeifson Sitorus (foto; inews.id putra)

PONOROGO, iNews.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo akhirnya melakukan menghentikan penyidikan kasus ambrolnya proyek Jembatan Mijil Desa Grogol Kecamatan Sawoo yang menewaskan 2 pekerjanya pada 16 Desember 2021 lalu.

Bahkan proyek senilai Rp 835 juta yang dikerjakan CV Mutiara Jaya Trenggalek itu, untuk Surat Perintah Penghentian Perkara telah diterbitkan penyidik Sat-Reskrim sejak Januari 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson  Sitorus menyebut bahwa penghentian penanganan kasus, adalah permintaan keluarga 2 korban meninggal sendiri.

"Kasus itu dihentikan atas permintaan keluarga korban, dengan berbagai pertimbangan tertentu," ujarnya.

Lanjut Jeifson mengungkapkan, penghentian kasus ini dilakukan sesuai mekanisme Restorasi Justice (Keadilan restoratif), dengan mengedepankan keadilan semua pihak termasuk korban sendiri.

"Karena ada mekanisme restorasi jastice sehingga mengedepankan keadilan semua pihak. Melibatkan kearifan lokal,”imbuhnya.

Disinggung terkait, dugaan korupsi pada proyek milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo itu, Jeifson mengeklaim pihaknya memang menemukan adanya selisih anggaran pada pekerjaan kontruksi pondasi jembatan.

Kemudian hasil audit internal Sat-Reskrim ini telah ditindak lanjuti DPU-PKP dan telah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).

"Perbedaan selisih ini sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Untuk selisihnya brapa itu dinas terkait yang bisa menjelaskan," tandasnya.

Sementara Kepala DPU-PKP Ponorogo Henry Indra Wardhana mengaku belum melakukan proses penagihan kepada CV Mutiara Jaya Trenggalek, atas selisih dana pembangunan kontruksi pondasi jembatan yang ditemukan Polres. Ia berdalih, hal itu akan dilakukan setelah hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selesai.

Kendati demikian, ia mengatakan selisih anggaran yang muncul pada pembangunan pondasi yang merupakan 30 persen pada tahapan awal kontruksi ini, mencapai 19 persen.

"Yang diakui hanya  19 persen kalo tidak salah, nanti kan BPK mengaduit lagi, ada tahapanya setelah ada temuan itu rekanan akan diberitahu trus dilakukan penagihan,” jelasnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network