PWNU Jatim Minta Menag Tunda Aturan Baru Rukyatul Hilal untuk Penentuan Awal Puasa

Ilya Ulumuddin
Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Anwar Manshur saat Musyawarah Alim Ulama NU di Tuban, Rabu (30/3/2022). (Foto: istimewa).

TUBAN, iNews.id - PWNU Jawa Timur (Jatim) meminta kepada PBNU untuk mengusulkan kepada menteri agama agar menunda pemberlakuan kriteria Imkanur Rukyah neo-MABIMS, yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi bulan 6,4 derajat. Alasannya, kriteria baru penentuan awal puasa dan Idul Fitri tersebut belum tersosialisasikan secara masif. 

PWNU khawatir jika aturan baru diterapkan, maka akan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam. Usulan PWNU Jatim tersebut disampaikan berdasarkan hasil musyawarah alim ulama NUJatim di Pondok Pesantren Bejagung, Tuban.

Selain masalah penentuan awal puasa dan Idul Fitri lewat metode rukyatul hilal, Musyawarah Alim Ulama di Tuban juga menghasilkan tuju poin penting lainnya, berukut poinnya: 

1. Merujuk kepada taujihat Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur pada saat memberikan Sambutan dalam Pembukaan Rapat Pleno dan Musyawarah Alim Ulama, maka diinstruksikan agar PWNU Jawa Timur, tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama’.

2. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah politik apapun yang terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan ummat dan Pondok Pesantren.

3. Memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar membuka forum dialog dengan Presiden, Wakil Preside, Mendiknas, DPR RI khususnya komisi VIII, mengenai poin-poin Rancangan Undang-undang Sistem Pendikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Agama Islam,

4. Memohon ke PBNU, sebagai mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung  agar segera memastikan sistem Ahlul Halli Wal-Aqdi (AHWA) yang akan diberlakukan, dalam setiap Konferensi dan Muktamar tanpa harus  menunggu keputusan  Munas dan Kombes yang akan datang. 

5. Pelaksanaan Penerapan sistem AHWA di Jawa Timur, berdasarkan keputusan rapat gabungan yang dilaksanakan di Ponpes Lirboyo pada tanggal 28 Desember 2021, tentang pemberlakuan sistem AHWA untuk Pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah telah diberlakukan dalam beberapa Konferensi Cabang di Jawa Timur. 

6. PWNU Jawa Timur memberikan arahan bahwa dalam menerapkan toleransi beragama, tidak mengarah  pada toleransi agama, sehingga berakibat terhadap pengkaburan prinsi-prinsip Aqidah dari masing-masing agama.

7. PWNU Jawa Timur memohon kepada PBNU untuk mengusulkan kepada Menteri Agama RI, untuk menunda pemberlakuan kriteria Imkanur Rukyah neo-MABIMS yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi bulan 6,4 derajat karena belum masifnya sosialisasi kriteria baru tersebut sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.

8. Merespons Taujihat dari Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur maka Musyawarah Alim Ulama NU Jawa Timur agar, forum dalam Rapat Pleno PWNU Jatim ini melaksnakannya sesuai dengan bidang masing-masing.

Pimpinan Musyawarah Alim Ulama NU Jawa Timur

KH. Mutawakkil Alallah, SH., MH. (Ketua Sidang)
KH Romadlon Chotib, M.H (Notulis Sidang)


Hadir dalam Musyawarah Alim Ulama NU Jawa Timur :

1. KH. M. Anwar Manshur
2. KH. Abd. Matin Jawahir
3. KH. M Hasan Mutawakkil Alallah
4. KH. Prof. Dr. Ali Mashan Moesa, M.Si.
5. KH. Hadi Muhammad Mahfudz
6. KH. Abdul Adzim Kholili
7. KH. Moh. Hasyim Abbas
8. KH. Romadlon Chotib
9. KH. Dzul Hilmi Ghazali
10. KH. Ah. Jazuli Nur
11. KH. Sholeh Hayat
12. KH. Sofiyulloh
13. KH. Shofiyulloh (falakiyah)
14. KH. Azhar Shofwan (LBM)

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network