Cegah Penyebaran Covid-19, Khofifah Minta Pengelola Wisata Batasi Jumlah Pengunjung

Avirista Midaada
Kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (MPI/Avirista Midaada)

BATU, iNews.id Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta para pengelola tempat wisata benar-benar mengawasi penerapan protokol kesehatan (Prokes). Hal ini demi mengurangi penyebaran Covid-19 selama libur Lebaran 2022. 

Dia mengatakan, bahwa pemerintah daerah dan pengelola daerah tujuan wisata harus melakukan pendataan terkait daya tampung maksimal pada tempat wisata yang ada di masing-masing wilayah.

"Tempat wisata pada titik-titik tertentu bisa menjadi favorit kunjungan wisatawan pada libur Lebaran kali ini. Kapasitas maksimalnya harus ditentukan," kata Khofifah, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) arus mudik dan balik di Kota Batu, Sabtu (23/4/2022) sore.

Mantan Menteri Sosial ini menjelaskan, dengan adanya pendataan terkait kapasitas maksimal jumlah daya tampung tersebut maka akan mudah untuk melakukan pengawasan agar risiko penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi.

Menurutnya, ada sejumlah tempat wisata yang diperkirakan akan mengalami peningkatan jumlah wisatawan pada libur Lebaran 2022. Di antaranya adalah wilayah Kota Batu, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan di kawasan Padusan, Pacet, Mojokerto.

"Jadi kalau ada kapasitas maksimalnya, lebihnya bisa menunggu sampai yang ada di dalam keluar. Ini pesan kita kepada seluruh bupati wali kota untuk menentukan kapasitas maksimal," katanya.

Selain melakukan pengawasan terkait jumlah kunjungan wisatawan pada tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Jawa Timur, Khofifah juga mengingatkan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diterapkan kepada para wisatawan.

"Termasuk Kota Batu, kapasitas maksimal tempat wisata itu harus diputuskan. Selain itu pastikan aplikasi PeduliLindungi tidak hanya dipasang, tapi digunakan," ujarnya.

Dia menyebutkan, sejumlah langkah antisipasi untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus Corona pada libur Lebaran 2022 harus diperhatikan dan dikoordinasikan sebaik mungkin oleh pemerintah daerah.

Kemudian, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan evaluasi setiap hari agar bisa meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19. Evaluasi dilakukan masing-masing pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

"Ini koordinasi kita melakukan pemetaan, tetapi bahwa evaluasi harian harus dilakukan oleh masing-masing kabupaten kota bersama Forkopimda," ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.

Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, diantaranya adalah untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network