"Dia (suami) terus tebaskan pisau sambil bilang saya bunuh kau, saya bunuh kau. Anak saya yang lindungi. Ada Enam jahitan," ucap MA.
Dia langsung memeluk dan melindungi ibunya sehingga pisau itu mengenai dirinya. Akibat penganiayaan tersebut bocah tersebut harus mendapatkan enam jahitan pada tangan bagian kiri.
"Pada saat tersangka melakukan penganiayaan kepada istrinya, anak ibu ini memeluk ibunya sampai terkena sabetan," kata Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar.
Kini pelaku telah diamankan oleh polisi di Polsek Wolio berikut dengan sebuah pisau yang menjadi barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH disangkakan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.
Editor : Putra
Artikel Terkait