get app
inews
Aa Read Next : Deretan Fakta Syarifah Ima yang Ingin Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Buka-bukaan Kasus Penembakan di Rumahnya, Barang Brigadir Yosua Diberikan ke Penyidik

Senin, 18 Juli 2022 | 17:50 WIB
header img
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

JAKARTA, iNews.id Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo angkat bicara soal penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumahnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis mengatakan pihak keluarga Sambo sudah menyerahkan semua barang milik Brigadir Yosua tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E kepada penyidik kepolisian.

“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” kata Arman saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kendati demikian, Arman tidak mengetahui apakah barang-barang milik Brigadir J sudah diserahkan kepada pihak keluarganya atau belum oleh penyidik kepolisian. Menurut dia, sebaiknya hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak Mabes Polri.

“Apakah diserahkan ke keluarganya, silakan tanya ke Mabes Polri,” ujarnya.

Namun yang jelas, lanjut Arman, pihak keluarga Sambo sudah menyerahkan semua barang milik Brigadir J kepada pihak kepolisian. Namun, ia tidak mengetahui kapan penyerahan barang milik Brigadir J itu dilakukan keluarga Sambo kepada kepolisian.

“Ya itu saya tidak tahu kapan penyerahannya, saya juga tidak hadir. Silakan tanya ke Mabes Polri,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri hendak membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan/atau kuasa dari keluarga Yosua Hutabarat, untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351,” kata Kamarudin pada Senin, 18 Juli 2022.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut