SURABAYA, iNews.id - Pria berinisial SHR, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ponorogo ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) atas kepemilikan narkoba. SHR rupanya merupakan residivis kasus serupa.
Pria berusia 52 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Kota Kabupaten Ponorogo, Rabu (10/8/2022) malam lalu. Pada Sabtu (13/8/2022) sore, SHR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Mapolda Jatim.
Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti narkoba dan bekas alat hisap narkoba. Barang haram tersebut dipakainya bersama dua rekannya yang saat ini buron, sehari sebelum penggerebekan.
"Tersangka kami tahan di Mapolda Jatim. Saat ini perkaranya masih terus kami kembangkan," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Hasran.
Editor : Putra