get app
inews
Aa Text
Read Next : Teka Teki Pesan Misterius Puas Bunda Tx For All di Kasus Tewasnya 4 Anak Dalam Kamar

Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftar Panjang Polisi yang Ditahan karena Lakon sang Jenderal

Minggu, 14 Agustus 2022 | 18:45 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Ajudan (foto ist)

JAKARTA, iNews.id – Pelanggaran etik dan pidana menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, membuat belasan polisi dari berbagai tingkat kepangkatan ikut tersandung dan akhirnya di penjara.

Mulai dari jenderal hingga perwira menengah Polri. Dan terbaru ada 4 perwira menengah dari Polda Metro Jaya yang kini ikut ditahan menyusul mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

"Betul (ditahan), hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Oleh sebab itu, kata Dedi, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menambah daftar polisi yang diduga melanggar etik lantaran menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Saat ini total ada 16 personel yang dikurung ke tempat khusus.

Jumlah itu bertambah empat orang setelah dilakukan gelar perkara kemarin malam. Keempat polisi yang berpangkat perwira menengah (pamen) itu merupakan personel Polda Metro Jaya. "4 Pamen Polda Metro Jaya, rincian 3 AKBP dan 1 Kompol," singkat Dedi

Ditahan di Mako Brimob:

1. Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan

2. Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali

3. Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria

4. Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri Kombes Susanto

5. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut