JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan hukum super ketat kepada Bharada E selama di Rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan agar Bharada E tidak disiksa maupun diracun.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan melindungi Bharada E dari setiap tekanan yang datang selama proses penyidikan hingga ke Persidangan.
"Kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antartahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan," katanya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk terus memantau dan terbuka melindungi Bharada E. Dengan begitu, tidak akan menimbulkan permasalahan baru nantinya.
"Kami mengkordinasikan hal ini dengan Bareskrim dan mereka juga cukup terbuka untuk LPSK bisa terlibat dalam perlindungan terhadap Bharada E. Kita bersama-sama dengan Bareskrim untuk pengamanan," ucapnya.
Editor : Putra