Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sindir Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman Terhadap MK
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Kritik Fungsi Kompolnas di Kasus Brigadir J, Mahfud: Kalau Mau Bubarkan Saja

Senin, 22 Agustus 2022 | 13:12 WIB
  • author Riana Rizkia
Komisi III DPR Kritik Fungsi Kompolnas di Kasus Brigadir J, Mahfud: Kalau Mau Bubarkan Saja
Menko Polhukam Mahfud MD di rapat Komisi III DPR (tangkapan layar video)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPRDesmond Mahesa mempertanyakan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal itu diungkapkan dalam rapat Komisi III yang juga dihadiri Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Senin (22/8/2022).

Menurut Desmond, dalam penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompolnas terlihat berperan seperti public relations atau PR.

“Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah, ini kan luar biasa, dalam catatan sebenernya Kompolnas ini perlu nggak?” kata Desmond.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud MD yang juga Ketua Komplonas mengatakan fungsi adalah sebagai pengawas eksternal Polri.

Editor: Putra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut