JAKARTA, iNews.id - Sejumlah Anggota Komisi III DPR mendesak Menko Polhukam membuka siapa jenderal bintang tiga yang hendak mengundurkan diri, terkait dengan kasus kematian Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kompolnas, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari ini, Senin 22 Agustus 2022.
"Yang perlu Pak Menko ungkap kalau saya sebut aja Pak siapa jenderal yang mau mengundurkan diri, supaya jangan ada gelap-gelap," kata Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman dalam RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Kedua, menurut politikus Partai Demokrat ini, Mahfud sudah melakukan hal yang benar dengan mengungkap bahwa ada tersangka baru. Jadi, sebaiknya Mahfud menyebut saja siapa tersangka baru tersebut karena publik sudah cukup dibohongi oleh Polri.
"Sebut aja Pak supaya jangan ada gelap-gelap. Kita enggak percaya polisi, polisi kasih keterangan kita kepada publik, ditipu juga kita, dibohongi, sebab kita ini hanya baca melalui medsos dan keterangan resmi dari mabes dan kita tanggapi ternyata salah. Jadi publik dibohongi oleh polisi," ujarnya.
"Maka semestinya Kapolri diberhentikan sementara dan diganti oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif," usulnya.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR selaku pimpinan sidang, Ahmad Sahroni menegaskan pertanyaan Benny untuk dijawab oleh Mahfud. Dan juga soal usulan pemberhentian sementara Kapolri untuk mengusut kasus ini.
"Pak Mahfud terkait Pak Benny tadi, bagaimana tanggapan Pak Mahfud terkait penonaktifan Pak Kapolri, bapak sebagai Ketua ex officio Kompolnas dan juga sebagai Menko Polhukam," kata Sahroni.
Lalu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding kembali menegaskan soal siapa jenderal bintang tiga yang hendak mengundurkan diri.
"Ndak, yang paling penting pak ketua, izin, terkait dengan jenderal bintang tiga yang mengundurkan diri terkait kasus ini," tanya Sudding.
Namun, Mahfud enggan menjawab hal itu, karena ia sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri. Dan karena ini forum politim maka ia berhak tidak menjawab.
"Saya berhak tidak menjawab tentang hal itu dan saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Kapolri. Kecuali ada bintang tiga yang menggugat saya di pengadilan, saya merasa dituduh gitu, lalu gugat baru. Kalau ini forum politik saya enggak bisa. Saya berhak untuk mengelak menjawab," tegas Mahfud.
Merasa tak puas, Sudding kembali mendesak Mahfud untuk menjawa pertanyaannya.
"Informasinya mengundurkan diri terkait apa Pak," desaknya.
Tapi, Mahfud bersikukuh enggan menjawab
"Saya berhak tidak menjawab soal ini kan sudah dijelaskan di tv," tukas Mahfud.
Editor : Putra