get app
inews
Aa Text
Read Next : Teka Teki Pesan Misterius Puas Bunda Tx For All di Kasus Tewasnya 4 Anak Dalam Kamar

Hari Ini, Nasib Ferdy Sambo dan 34 Anggota Polisi Ditentukan Lewat Sidang Etik

Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:21 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo (foto: dok ist)

Adapun 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari sejumlah pangkat, di antaranya irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes pol 6. Kemudian AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 35 personel dinyatakan diduga telah melanggar kode etik pada perkara tersebut.

"83 yang diklarifikasi oleh Itsus. 35 yang direkomendasi ke Kadiv Propam. Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut