Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Anwar Usman yang Diberhentikan dari Ketua MK, Dulu Cuma Guru Honorer
Advertisement . Scroll to see content

Selain Diberhentikan secara Tidak Hormat, Berikut Sanksi Lengkap Terhadap Ferdy Sambo

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 05:39 WIB
  • author muhammad farhan
Selain Diberhentikan secara Tidak Hormat, Berikut Sanksi Lengkap Terhadap Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Humas Polri)

Dedi menambahkan, KKEP mempunyai waktu selama 21 hari untuk memutuskan apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima atau keputusannya sama dengan yang disampaikan hari ini, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Nanti banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," kata dia.

Dedi menjelaskan, sidang yang digelar secara maraton mulai dari hari Kamis (25/6/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, KKEP telah memeriksa total sebanyak 16 orang. 

"Satu sebagai pelanggar atau Irjen FS (Ferdy Sambo), kemudian 15 saksi. 15 saksi pun sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan kepada sidang komisi, saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ucapnya.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut