Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Anwar Usman yang Diberhentikan dari Ketua MK, Dulu Cuma Guru Honorer
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penghalangan Penyidikan Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Besok

Senin, 05 September 2022 | 18:26 WIB
  • author Putranegara Batubara
Kasus Penghalangan Penyidikan Brigadir J, Nasib Kombes Agus Nurpatria Diputuskan Besok
Sidang Kode Eik Profesi Polri (KEPP) memutuskan eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Selasa (6/9/2022) besok. (Foto MPI).

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. 

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut