get app
inews
Aa Read Next : Idul Adha Potensi Berbeda, PBNU Minta Masyarakat Ikuti Ketentuan Pemerintah

Berikut Jenis BBM yang Akan Dihapus Pemerintah

Senin, 12 September 2022 | 18:23 WIB
header img
Jenis BBM dihapus. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menghapus penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai oktan Research Octane Number(RON) rendah di bawah jenis bensin Pertalite(RON 90), seperti Premium (RON 88) dan Revvo 89(RON 89). Hal tersebut akan dilakukan mulai  1 Januari 2023 mendatang.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto mengatakan, aturan BBM ramah lingkungan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017.

"Ini menuju BBM yang lebih bersih, itu ada target-targetnya, seperti penggunaan biofuel, bio avtur, dan juga kendaraan listrik. Jadi yang ada di dalam peta jalan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Kebijakan Energi Nasional (KEN) termasuk volume-volumenya," ujar Djoko dalam acara salah satu televisi, Senin (12/9/2022).

Djoko menambahkan, berdasarkan RUEN dan KEN, pemerintah menetapkan beberapa strategi, salah satunya seperti target penggunaan kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar nabati.

Sebelumnya, hal itu dinyatakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan melarang penjualan BBM oktan rendah mulai 31 Desember 2022.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih membenarkan kabar tersebut. Namun belum jelas secara detil terkait rencana kebijakan tersebut.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut