get app
inews
Aa Text
Read Next : Idul Adha Potensi Berbeda, PBNU Minta Masyarakat Ikuti Ketentuan Pemerintah

Berikut Jenis BBM yang Akan Dihapus Pemerintah

Senin, 12 September 2022 | 18:23 WIB
header img
Jenis BBM dihapus. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menilai bahwa pemerintah telah sepakat untuk menggunakan BBM ramah lingkungan. Bahkan, di dalam Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Dengan BBM berstandar Euro 4, maka seharusnya BBM yang beredar di publik yaitu bensin yang memiliki RON 95-98.

"Jadi kalau hari ini lambat laun RON 88 sudah dihapus itu dan Pertalite RON 90 dan bahkan di Permen LHK Pertamax itu bahkan dihapus ditingkatkan lagi Euro 4 yakni RON 95 atau 98," ucap Sugeng.

Menurut Sugeng, dengan semakin tinggi tingkatan RON maka akan semakin bagus untuk lingkungan. Oleh karena itu, dia menyarankan BBM yang disubsidi sebaiknya BBM yang mempunyai oktan dengan kualitas tinggi, bukan seperti yang sekarang ini.

"Idealnya adalah RON tertinggi itu lah yang disubsidi sehingga dapat BBM yang ramah lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat. BBM kita berpengaruh langsung terhadap berbagai lingkungan kita. Jakarta sampai tahun 90an ini sangat polutif dan sampai saat ini juga masih polutif dan Jakarta dikelilingi oleh PLTU batu bara yang sangat polutan," tuturnya.

Hal itu diamini, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mirza Mahendra menegaskan standar dan mutu (spesifikasi) BBM dengan oktan 88 akan resmi dicabut. Dengan begitu, dinyatakan tidak akan berlaku lagi mulai tahun mendatang.

"Mulai 1 Januari 2023 (dihapus), sehingga jenis bensin 88 tidak dipasarkan di dalam negeri mulai tanggal tersebut," ucap Mirza. 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut