Kapolri Ungkap Sejumlah Bos Besar Judi Online, 10 Orang Dinyatakan Buron
Jum'at, 30 September 2022 | 14:58 WIB
Sigit memaparkan, sampai dengan saat ini, telah melakukan analisa terhadap 329 rekening dan memblokir 202 rekening. Bahkan, sudah ditetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Menurut Sigit, seluruh tersangka tersebut berstatus sebagai DPO. Pasalnya, enam orang diantaranya telah diidentifikasi berada di luar negeri, sehingga diajukan permohonan Red Notice Interpol.
"Dan 4 orang lainnya yang diduga masih berada di dalam negeri telah kami lakukan pencekalan melalui Ditjen Imigrasi, Kemenkumham," ucap Sigit.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/news/nasional/kapolri-bongkar-judi-online-kelas-atas-10-orang-buronan/2
Editor : Putra