get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Terungkap! Laka Lantas Diduga Libatkan Oknum Polisi, Kapolres: Sudah Diperiksa

Polisi Kembali Olah TKP Stadion Kanjuruhan

Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:27 WIB
header img
Polisi kembali lakukan olah TKP tragedi Kanjuruhan

MALANG, iNews.id - Guna memenuhi materi penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, Mabes Polri kembali menggelar olah TKP di Stadion Kanjuruhan, Malang, Kamis (13/10/2022). Olah TKP dilakukan untuk menelusuri penyebab tragedi yang mengakibatkan 132 orang kehilangan nyawa pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, tim Inafis Mabes Polri kembali turun untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Dikatakan dia, tim Inafis akan melakukan pengecekan pintu-pintu Stadion Kanjuruhan yang disebut terkunci saat kerusuhan terjadi dan menjadi lokasi para korban meregang nyawa.

"Kita ngecek saja, dampingi tim Inafis. Inafis saja. Ngecek pintu-pintu gate, itu pada dikunci," ujar Andi Rian Djajadi, saat ditemui di Stadion Kanjuruhan Malang, Kamis (13/10/2022).

Andi menekankan, tim Inafis Mabes Polri turun untuk mendalami fakta-fakta di lokasi kejadian. Dia memastikan belum ada pra-rekonstruksi dan rekonstruksi yang akan dilakukan, sebab tim gabungan investigasi masih melakukan pendalaman.

Pihaknya juga membenarkan informasi adanya autopsi terhadap dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan sesuai permintaan orang tua korban. Autopsi ini dilakukan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Mahfud MD, demi mengetahui secara pasti penyebab kematian.

"Mungkin minggu depan, ada yang orang tua minta minggu depan Insyaallah dilakukan. Permintaan dari orang tua untuk diautopsi. Dua korban diautopsi, lewat Pak Menkopolhukam," katanya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut