"Perundungan atau penganiayaan itu kerap dilakukan sejak korban kelas 1 SD sampai sekarang," ucapnya.
Korban dirundung dan dianiaya sejumlah pelaku tersebut seperti pemukulan pada sejumlah bagian tubuh. Di bagian kepala, dada dan lainnya. Luka-luka yang dialami korban tersebut akan dijelaskan pada hasil visum tim dokter.
Sebelumnya diberitakan seorang siswa SD di Kabupaten Malang diduga menerima perlakuan perundungan dan penganiayaan oleh kakak kelasnya kelas VI pada Jumat (11/11/2022). Korban diseret dari sekolahnya di SDN Jenggolo yang berada di Jalan Raya Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang ke Bendungan Sengguruh tak jauh dari sekolahnya.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Kasus Bocah SD Dianiaya Kakak Kelas hingga Masuk RS, Ini Kata Polres Malang
Editor : Putra