Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya, Ini Respon Tegas Keluarga
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/01/10/5f802_laka-lantas.jpg)
JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra purnawirawan polisi yaitu AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, kini masuk babak baru. Status tersangka yang disematkan pada Hasya telah dicabut Polda Metro Jaya.
Setelah adanya pencabutan penetapan tersangka, pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum untuk mengusut kasus laka lantas yang menewaskan Hasya.
Ibunda dari Hasya, Dwi Syafiera Putri menyambut baik pencabutan status tersangka sekaligus permintaan maaf yang dikeluarkan oleh polisi.
"Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong apa-apa, yang terpenting saya sudah meminta hak saya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.
Lanjutnya, Dwi menambahkan pihak keluarga tetap akan menempuh jalur hukum terkait kasus ini. Menurutnya hal ini sudah menjadi kemauan bahkan sebelum penetapan tersangka terhadap Hasya.
"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," terangnya.
"Itukan dari awal sebelum ada penetapan status TSK sebenernya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut," tambahnya.
Editor : Putra