JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Debt collector yang telah ditangkap karena membentak polisi dan merampas mobil selebgram Clara Shinta Lesly Wattimena, mengajukan restorative justice (RJ).
Dimana RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Pengacara Lesly, Hendry Noya, pengajuan restorative justice telah disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya mengajukan RJ atas dua laporan, yaitu dari Clara Shinta maupun Aiptu Evin.
"Siapa pun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara, kita mengajukan restorative justice," kata Hendry di Polda Metro Jaya.
Masih menurut Hendry, menjelaskan bahwa kliennya sekedar menjalankan tugas sebagai debt collector. Selain itu, Ia mengklaim, kliennya mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
"Jadi, di dalam surat tugas, mereka menjalankan perintah dari salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya harus ada SPPI itu. Cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional," terangnya.
Editor : Dinar Putra