get app
inews
Aa Read Next : Strategi Relawan Jatim Beragam Ponorogo Menangkan Ganjar-Mahfud

Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Akan Libatkan APH

Jum'at, 10 Maret 2023 | 21:46 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan libatkan APH usut dugaan pencucian uang (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Dugaan adanya pencucian uang dengan nilai yang sangat fantastis terus jadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dimana pihaknya bakal mengusut dugaan kasus pencucian uang di Kemenkeu dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Mahfud menjelaskan, dugaan pencucian uang sebesar Rp300 triliun yang telah terjadi sejak 2009 lalu.

"Nah yang pencucian uang yang 300-an ini akan kita tindak lanjuti. Oleh sebab itu, saya berpikir kalau misalnya ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindak pencucian uang, saya harus kasih kan ke aparat penegak hukum, KPK, atau kejaksaan atau polisi," kata Mahfud di Kemenko Polhukam.

Mahfud mengungkap, jika dalam proses pengusutan tak mengalami perkembangan, maka ia akan melibatkan dan memindahkan penanganannya ke lembaga penegak hukum lain.

"Saya berpikir nanti mau saya undang, siapa lembaga ini, kalau dalam 1 bulan tidak ada perkembangan, saya ambil, saya pindah," ujar Mahfud.

"Begitu masuk satu, lalu diolah sendiri, dinikmati sendiri, tidak jalan, tidak boleh pindah ke aparat lain, itu salah satu penyebab macet. Nanti kita akan panggil kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah. Dari misalnya Kejaksaan ke KPK, jadi berdasarkan kesepakatan aja di sini antar pimpinan, kalau nunggu UU dibuat ya enggak selesai, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya," sambungnya.

Mahfud MD memastikan jika kejanggalan dana tersebut bukan berkenaan dengan korupsi, namun terkait dugaan tindak pencucian uang. Hal tersebut ia ungkap setelah pertemuan dengan Wakil Menkeu Suahasil Nazara.

"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, tapi pencucian uang," terangnya.

Masih menurut Mahfud, menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya korupsi dalam pergerakan uang tersebut. Namun, tindak pencucian uangnya justru lebih besar.

"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil dari uang negara, apalagi dituding ngambil uang pajak, itu ndak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit," pungkasnya.

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut