get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pembacokan Suami Mantan Pacar Ditangkap, Ini Motifnya

Wanita Berambut Pirang di Ponorogo Tipu 6 Pria Lewat Aplikasi MiChat

Sabtu, 24 Juni 2023 | 16:56 WIB
header img
Tersangka penipuan dengan gunakan aplikasi MiChat foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Adapun barang bukti yang juga diamankan adalah 5 unit motor dengan berbagai merk. Lalu untuk 1 unit motor lain telah dijual oleh tersangka.

Tersangka yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, beraksi sendirian  tanpa ada yang membantu. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut