PONOROGO, iNews.id - Seorang suami di Kabupaten Ponorogo melaporkan sang istri ke polisi karena dugaan perselingkuhan. Rony Wijaya (46) warga Kelurahan Tonatan datang ke Sat Reskrim dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Istri Rony yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NE, sempat kepergok warga bersama Pria Idaman Lainnya (PIL) karena berada dirumahnya hingga larut malam.
"Saya lapor soal perselingkuhan antara istri saya, NE dengan seorang pria idamannya," tutur Rony.
Lebih lanjut, Rony menambahkan NE secara agama dan negara, masih berstatus istri sahnya, “Dia masih sah istri saya, saya belum menceraikan, kita masih suami istri," jelasnya.
Masih menurut Rony, pada saat laporan ke polisi dengan membawa sejumlah barang bukti sebagai pendukung.
"Saya punya video penggerebekan dan foto, bahkan dalam video juga ada percakapan istri saya bilang sudah nikah siri, padahal dia masih status sah istri saya," ungkapnya.
Rony pun berharap, adanya pelaporan ini bisa mendapatkan keadilan di mata hukum. Dia merasa tidak terima karena belum bercerai.
"Saya nggak terima, saya minta keadilan, dan kasus ini bisa ditindak lanjuti secara hukum,” terangnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan pihaknya menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan.
"Sementara pengaduan melaporkan adanya dugaan perselingkuhan oleh istrinya. Kita dalami dulu dan melihat faktanya, pengadu memberi copy-an video pada saat penggerebekan di salah satu rumah TKP," pungkas Jeifson.
Editor : Putra