Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sugiri Sancoko Divonis 6,6 Tahun Penjara, Tim Penasehat Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Sebagai Tersangka, Ini Jumlah Uang OTT

Minggu, 09 November 2025 | 02:02 WIB
  • author Putra
KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Sebagai Tersangka, Ini Jumlah Uang OTT
Bupati dan sejumlah pejabat Ponorogo akhirnya ditetapkan tersangka oleh KPK foto: istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah, Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, satu orang dari pihak swasta, Sucipto.

“Kami telah menetapkan 4 tersangka, dalam kasus suap kepengurusan jabatan, suap proyek di RSUD dr Harjono dan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Plt. Kepala Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, yang juga sebagai juru bicara KPK.

Didalam kasus kepengurusan perpanjangan jabatan direktur RSUD dr Harjono, tim penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp500 juta.

Ada tiga tahap suap yang dilakukan oleh direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma kepada bupati Sugiri Sancoko. Pertama Rp400 juta, lalu kedua sebanyak Rp325 dan terakhir Rp500 juta.

"Total uang transaksi suap jabatan direktur RSUD dr harjono senilai Rp 1,25 miliar," pungkasnya.

Selain terkait suap kepengurusan perpanjangan jabatan RSUD dr Harjono, ke empat tersangka termasuk Bupati Sugiri Sancoko juga terlibat dalam suap proyek di rumah sakit milik daerah tersebut.

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut