Terpisah dalam persidangan sebelumnya bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa di Magelang bukan pelecehan seksual namun merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Hal inilah yang memicu pembunuhan atas Brigadir J, karena Ferdy Sambo mendengar informasi sepihak cuma dari istrinya Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Kemudian Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kesimpulan ini diungkapkan oleh JPU pada sidang tuntutan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
Editor : Putra
Artikel Terkait