Warga menyebut, aksi dugaan pencabulan ini sudah berlangsung lama. Hingga kini, baru lima orang yang melapor.
Pengurus RW Joko Sutrisno, mengatakan, aksi pencabulan terjadi pada 12 Juni lalu. Sempat ada mediasi antara kedua belah pihak namun gagal.
"Pihak keluarga korban bersikeras membawanya ke jalur hukum," terangnya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani unit PPA. Saksi korban juga sudah menjalani pemeriksaan.
"Saat ini AD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ditahan di rutan Polresta Malang Kota," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait