Selain itu, kejaksaan juga menerima banyak kasus lain yang harus ditangani, maka hal tersebut juga bagian dari kendala untuk kasus di Desa Sawoo. Ia mencontohkan bahwa seperti persidangan kasus di Kecamatan Jenangan baru saja berakhir sebulan yang lalu.
"Kesulitan ini terjadi karena banyaknya kasus yang harus ditangani. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami," ungkapnya.
Rindang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyidikan dalam kasus dugaan pungli tersebut. Meski belum dapat memberikan waktu pasti.
"Kami menegaskan bahwa target untuk menyelesaikan penyidikan ini akan dipantau secara ketat oleh Kejaksaan Agung, dan kami akan berusaha melakukan yang terbaik," pungkasnya.
Seperti diektahui bahwa setidaknya ada 2080 warga pemilik, dengan 3000 bidang tanah yang menjadi korban dugaan pungli tersebut. Setiap orang ditarik biaya mulai 2 hingga belasan juta rupiah oleh perangkat desa setempat, jika ingin mengurus surat segel.
Editor : Putra
Artikel Terkait