Pria di Ponorogo Mengaku Kasat Reskrim Tipu Kepala Desa, Janjikan Kasus Dihentikan

Putra
Dua pelaku menipu dan memeras kepala desa dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Kemudian setelah ada kesepakatan, lantas korban mentransfer uang kepada pelaku sebesar Rp5 juta. Sedangkan kekurangannya akan di berikan beberapa hari kemudian.

“Korban lantas melapor ke polisi, karena curiga gelagat pelaku, dan menanyakan kebenaran apakah pelaku memang benar merupakan kasat reskrim, atau bukan,” jelasnya.

Masyarakat dihimbau untuk tidak percaya dengan orang yang mengaku polisi dan meminta imbalan uang ketika menangani sebuah kasus tindak pidana.

“Kami bekerja secara profesional dan sesuai prosedur yang ada. Tidak ada meminta-minta uang,” pungkasnya.

Pelaku kini harus mendekam di rutan Polres Ponorogo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenai pasal 378 KUHP juncto 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network