Tersangka IP diamankan di sebuah hotel ketika sedang mengantarkan kedua korban ke tamu hidung belang. Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono menjelaskan proses tersangka IP berhasil ditangkap saat polisi melakukan patroli Siber dan menemukan iklan di grup Facebook hiburan malam Sidoarjo dengan menawarkan gadis berusia 17 tahun.
Tersangka dan kedua korban saling kenal melalui grup Telegram LEO. Lantas IP memaksa korban dijadikan anak buah untuk melayani pria hidung belang.Hasil penyidikan terhadap IP mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76F juncto 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan atau pasal tentang TPPO sekarang masih dititipkan ke Badan Pengawasan Anak-Anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait