PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima berbagai fasilitas dan tunjangan yang diberikan oleh negara, setiap bulannya, diluar gaji pokok yang didapat.
Salah satu tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK adalah uang makan. Pemberian anggaran untuk uang makan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
Peraturan ini mencantumkan beberapa ketentuan, termasuk standar biaya makan yang disesuaikan dengan golongan PNS dan wilayah tempat mereka bekerja. Besaran uang makan PNS berkisar antara Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari, tergantung pada golongan PNS.
Jika diasumsikan seorang PNS bekerja selama 22 hari kerja dalam sebulan (dengan pemotongan masa libur akhir pekan), maka uang makan yang diterima akan berkisar antara Rp396 ribu hingga Rp550 ribu per bulan.
Perlu diingat bahwa besaran uang makan PNS juga dipengaruhi oleh wilayah tempat mereka bekerja. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, PNS menerima uang lauk pauk sebesar Rp19 ribu per orang per hari, atau sekitar Rp418 ribu per bulan, akan berbeda juga bagi PNS di Ponorogo. Ini menunjukkan bahwa besaran uang makan dan uang lauk pauk PNS dapat bervariasi berdasarkan lokasi kerja.
Selain itu, uang makan juga berbeda untuk setiap golongan PNS. Pegawai golongan I dan II menerima uang makan saat lembur sebesar Rp35 ribu per orang per hari, sedangkan golongan III sebesar Rp37 ribu per orang per hari, dan golongan IV sebesar Rp41 ribu per orang per hari.
Peraturan ini memberikan kerangka yang jelas tentang besaran uang makan dan uang lauk pauk yang diterima oleh PNS dan PPPK pada tahun 2024.
Editor : Putra
Artikel Terkait