PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Setelah dilakukan penyotiran, selama kurun waktu 6 hari sejak datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menemukan sedikitnya 750 surat suara rusak.
“Sampai hari Minggu 7 Januari 2024 kemarin, jumlah surat suara yang rusak ada 750 buah,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Munajat, Senin (8/1/2024).
Lanjutnya, Munajat menambahkan bahwa kertas atau surat suara rusak tersebut, mayoritas rusak karena robek, juga akibat terkena tinta, kemungkinan pada saat cetak.
“Ada juga yang ukurannya lebih panjang atau lebar dari ukuran normal surat suara,” terangnya.
Banyaknya surat suara yang rusak, masih menurut Munajat, pihaknya bakal melapor dan meminta pergantian. Selanjutnya juga akan dilakukan pemusnahan terhadap surat suara yang ditemukan rusak.
“Kami laporkan dan minta pergantian. Lalu juga akan dimusnahkan yang rusak. Nanti ada mekanisme sendiri,” pungkasnya.
Pelipatan surat suara untuk DPRD Kabupaten/kota membutuhkan kurang lebih 6 hari bisa selesai, artinya per Dapil butuh waktu 1,5 hari, dengan sekitar 200 orang tenaga kerja.
Editor : Putra
Artikel Terkait