"Pelaku sakit hati dan tidak terima diputuskan oleh korban yang sudah berpacaran selama empat tahun. Kemudian pelaku menyebarluaskan video mesum mantan pacarnya tersebut dan menjualnya di situs online," kata Kapolres Aszhari.
Selain itu polisi mengungkap bahwa pelaku menjual video tersebut dengan harga berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung pada durasi video.
Setelah mengetahui videonya beredar, lantas Korban melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur.
Setelah penyelidikan, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan NZ di rumah orang tuanya di Cianjur.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Ada barang bukti yang turut diamankan,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait