Lanjutnya, SZ juga mengaku puas setelah melakukan pencurian pakaian dalam kemudian menciumnya.
Sementara Kapolsek Balong, AKP Agus Wibowo menyebutkan bahwa pelaku memang tertangkap tangan mencuri pakaian dalam wanita.
“Pelaku merupakan warga Desa Madusari, Kecamatan Siman. Dari pengakuannya sudah beberapa kali. Untuk yang TKP Ngampel sebelumnya sudah dua kali,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku pun dikenakan tindak pidana ringan, pasal 362 junto pasal 53 ayat 1 m dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Editor : Putra
Artikel Terkait