Kemudian ditempat itulah pelaku TPR bersama dua pelaku lain bergiliran memerkosa korban, setelah korban mabuk berat usai dicekoki miras. Parahnya lagi, korban sampai tidak pulang selama 4 hari 3 malam.
Setelah berhari-hari tidak pulang, membuat keluarga korban curiga dan bertanya-tanya. Meski takut korban akhirnya mau bercerita kejadian yang dialaminya, lantas kemudian melaporkan ke polisi.
"Pelaku TPR ini sempat DPO, namun berhasil diamankan. Dua pelaku lainnya sudah diamankan lebih dulu," pungkasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Putra
Artikel Terkait