Tersangka Kasus Ledakan Petasan Bertambah, Satu Buron

putra
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono memberikan keterangan Pers perkembangan kasus ledakan petasan (foto; iNews.id Putra)

Catur menambahkan ada satu tersangka LL saat ini berstatus DPO karena melarikan diri ke Sumatera. Namun pihaknya berusaha mencari tersangka.

"Kita akan kejar terus satu tersangka ini," terangnya.

Pasal yang disangkakan, pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network