Catur menambahkan ada satu tersangka LL saat ini berstatus DPO karena melarikan diri ke Sumatera. Namun pihaknya berusaha mencari tersangka.
"Kita akan kejar terus satu tersangka ini," terangnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun.
Editor : Putra
Artikel Terkait