"Warga resah dengan perkumpulan remaja dengan identitas geng motor pada baju dan benderanya. Total 40 orang anggota motor diamankan ke Mapolres," ujarnya.
Selain itu, petugas juga menemukan belasan senjata tajam, minuman keras, obat-obatan, atribut geng motor. "Mereka dijerat UU Darurat dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," kata Kapolresta.
Editor : Putra
Artikel Terkait